diskominfo@pamekasankab.go.id

Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.

Detail Berita

Ada 375 Napi Lapastika Pamekasan, Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

Rabu, 29 Agustus 2018  1.090  

PAMEKASAN,RALITA: (08/01/2018) Tahun ini ada sekitar 375 Narapidana yang mendekam di Lapastika Klas IIA, akan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun.

Remisi tersebut diberikan kepada para napi, setelah para napi dijatuhi pidana dan telah melaksanakan pidana selama 6 bulan sebelum Agustus serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapastika Pamekasan. Sementara remisi yang didapatkan yakni selama 1 bulan.

“Jadi misalnya napi tersebut dijatuhi hukuman dan menjalani hukuman pada bulan Januari, maka hitunganya mulai bulan Februari. Maka ia akan mendapatkan remisi satu bulan. Termasuk jika sudah menjalani satu tahun hukuman, maka akan mendapatkan 2 bulan,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pamekasan Muhammad Latif Safiudin kepada Ralita Fm, Rabu, (08/01/2018) Pagi.

Menurut Latif, pengajuan remisi tersebut dilakukan secara online ke Kementrian Hukum Dan Hak Azazi Manusia(Kemenkum-HAM) dan diberikan kepada para napi yang sudah memenuhi persyaratan.

”Prosesnya dilakukan secara online terhadap napi yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat melalui e-goverment. sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas,” pungkasnya.(Redaksi/afa)