diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Ada 375 Napi Lapastika Pamekasan, Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan
Rabu, 29 Agustus 2018 1.702
PAMEKASAN,RALITA: (08/01/2018) Tahun ini ada sekitar 375 Narapidana yang mendekam di Lapastika Klas IIA, akan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun.
Remisi tersebut diberikan kepada para napi, setelah para napi dijatuhi pidana dan telah melaksanakan pidana selama 6 bulan sebelum Agustus serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapastika Pamekasan. Sementara remisi yang didapatkan yakni selama 1 bulan.
“Jadi misalnya napi tersebut dijatuhi hukuman dan menjalani hukuman pada bulan Januari, maka hitunganya mulai bulan Februari. Maka ia akan mendapatkan remisi satu bulan. Termasuk jika sudah menjalani satu tahun hukuman, maka akan mendapatkan 2 bulan,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pamekasan Muhammad Latif Safiudin kepada Ralita Fm, Rabu, (08/01/2018) Pagi.
Menurut Latif, pengajuan remisi tersebut dilakukan secara online ke Kementrian Hukum Dan Hak Azazi Manusia(Kemenkum-HAM) dan diberikan kepada para napi yang sudah memenuhi persyaratan.
”Prosesnya dilakukan secara online terhadap napi yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat melalui e-goverment. sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas,” pungkasnya.(Redaksi/afa)
BERITA LAINNYA
Gerakan Indonesia Asri, Bupati Pamekasan : Jadi Ajang Silaturrahim
Jumat, 10 Juli 2026
Singkirkan Surabaya, Pamekasan Raih Penghargaan SDMK Terbaik se Jatim
Jumat, 19 Juni 2026
Apresiasi Pamekasan Economic Fest 2026, Bupati Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rabu, 10 Juni 2026
Pemkab Pamekasan Akan Rancang Wisata Halal
Selasa, 09 Juni 2026
Pemkab-Pemdes dan Peguyuban Teken MoU Pengelolaan Wisata Jumiang
Senin, 08 Juni 2026
Pamekasan Kembali Raih WTP, Bupati Kholil Pertahankan Capaian ke 12
Sabtu, 30 Mei 2026