diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Ada 375 Napi Lapastika Pamekasan, Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan
Rabu, 29 Agustus 2018 1.655
PAMEKASAN,RALITA: (08/01/2018) Tahun ini ada sekitar 375 Narapidana yang mendekam di Lapastika Klas IIA, akan mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun.
Remisi tersebut diberikan kepada para napi, setelah para napi dijatuhi pidana dan telah melaksanakan pidana selama 6 bulan sebelum Agustus serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapastika Pamekasan. Sementara remisi yang didapatkan yakni selama 1 bulan.
“Jadi misalnya napi tersebut dijatuhi hukuman dan menjalani hukuman pada bulan Januari, maka hitunganya mulai bulan Februari. Maka ia akan mendapatkan remisi satu bulan. Termasuk jika sudah menjalani satu tahun hukuman, maka akan mendapatkan 2 bulan,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pamekasan Muhammad Latif Safiudin kepada Ralita Fm, Rabu, (08/01/2018) Pagi.
Menurut Latif, pengajuan remisi tersebut dilakukan secara online ke Kementrian Hukum Dan Hak Azazi Manusia(Kemenkum-HAM) dan diberikan kepada para napi yang sudah memenuhi persyaratan.
”Prosesnya dilakukan secara online terhadap napi yang sudah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat melalui e-goverment. sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas,” pungkasnya.(Redaksi/afa)
BERITA LAINNYA
Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan : Mari Bangkit, Malu Datang Terlambat
Kamis, 21 Mei 2026
Kemendagri Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP untuk Layanan Publik
Selasa, 12 Mei 2026
Disdikbud Pamekasan Imbau Sekolah tak Gelar Wisuda
Selasa, 12 Mei 2026
Mensos RI Puji Langkah Cepat Bupati Pamekasan Realisasikan Sekolah Rakyat
Senin, 11 Mei 2026
Bupati Pamekasan Lepas 1.384 Calon Jemaah Haji 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Inilah Daftar Siswa Berprestasi yang Diapresiasi Bupati Pamekasan saat Hardiknas
Selasa, 05 Mei 2026