diskominfo@pamekasankab.go.id

Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.

Detail Berita

Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Perbup, Komitmen Berikan Jamsos Ketenagakerjaan untuk Masyarakat

Jumat, 25 Juli 2025  59  

Pemkab Pamekasan- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kamis (24/7/2025).

Perbup tentang fasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa tersebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Melindungi warga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah kewajiban dan  salah satu tujuan didirikannya negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Diskop UKM dan Naker, Muttaqin, saat membacakan sambutan bupati dalam kegiatan tersebut.

Sebagai implementasinya, kata dia, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di berbagai sektor. Termasuk, memberikan perlindungan dalam hal pekerjaan mereka.

"Kaitannya dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membuat MoU dengan Pemkab Pamekasan, bahkan telah membuat perjanjian kerjasama dengan organisasi perangkat daerah terkait," jelasnya.

Dia berharap, pihaknya dapat memaksimalkan potensi yang ada agar lebih banyak masyarakat yang terlindungi. Apalagi ekosistem desa saat ini mulai berkembang dengan adanya koperasi Merah Putih yang ada di desa dan kelurahan.

"Tentu semakin banyak ekosistem desa yang perlu dilindungi. Sebenarnya pemkab memiliki visi yang sama dengan BPJS ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun terkadang harapan tidak seindah realitasnya," tandasnya.

Pihaknya juga berharap dapat memetakan ekosistem desa untuk memaksimalkan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat yang bekerja bisa terlindungi dengan aman, dan nyaman.

Sosialisasi dengan tema "Membangun pilar kesejahteraan desa, sosialisasi Peraturan Bupati No.44 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Koperasi Merah Putih" tersebut diikuti 178 kepala desa dan perangkat, serta 13 camat.

"Saat ini hanya kepala desa dan BPD (badan permusyawaratan desa) yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan dalam ekosistem desa masih banyak potensi yang belum terlindungi," pungkasnya.