diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Disdikbud Pamekasan Lakukan Pendampingan Perpanjangan Izin Operasional SMP Swasta
Rabu, 15 November 2023 345
Pemkab Pamekasan- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pendampingan perpanjangan izin operasional kepada 76 SMP swasta, Selasa (14/11/2023).
Sebanyak 76 SMP swasta tersebut berasal dari Kecamatan Batumarmar, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, dan Kecamatan Waru. Sekolah tersebut izin operasionalnya telah dinyatakan tidak aktif dan harus diperpanjang.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini menyampaikan, izin operasional menjadi hal yang sangat penting dalam realisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Sebab izin operasional itu menjadi legalitas formal sebuah lembaga pendidikan.
"Izin operasional itu penting sekali, karena menjadi legalitas formal administratif bagian dari pengelolaan administrasi yang tertib. Maka pertama kali yang dilihat izin operasionalnya," kata Zaini saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Menurutnya, sekolah yang izin operasionalnya tidak diperpanjang, maka sekolah tersebut harus mengembalikan seluruh bantuan operasional sekolah (BOS) selama izin operasionalnya mati apabila ada pemeriksaan dari pihak tertentu.
"Kalau mati dua tahun, maka selama dua tahun itu wajib dikembalikan, kadang kita menganggap persoalan ini sederhana karena kalau tidak ditemukan tidak masalah," tandasnya.
Dia meminta sekolah yang izin operasionalnya telah kadaluwarsa atau mati untuk segera melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi pelayanan perpanjangan izin saat ini telah menggunakan aplikasi atau online.
"Karena sekarang telah serba online, maka harapan kami Bapak/Ibu tidak menggunakan jasa pengurusan. Urus sendiri biar tahu problematikanya. Tidak ada pekerjaan yang tidak ada resikonya, semua ada resikonya," terang dia.
Pada kesempatan itu, Disdikbud Pamekasan juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk memberikan materi dan tata cara perpanjangan izin operasional tersebut.
"Target kita tidak ada satupun satuan pendidikan yang tidak berizin operasional, karena ketentuan BOSP (bantuan operasional satuan pendidikan) sekolah yang izin operasionalnya telah mati maka wajib mengembalikan selama mati ini," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Halal Bihalal Bersama PCNU Pamekasan, Bupati Bicara Eco Pesantren
Minggu, 27 April 2025
Gandeng UTM, Pemkab Pamekasan Serahkan Bantuan Unit Instalasi Biogas Sistema
Jumat, 25 April 2025
Hadiri Pelantikan HIMPAUDI, Bupati Pamekasan Ajak Guru PAUD Mengajar dengan Hati
Jumat, 25 April 2025
Hadiri Halal Bihalal, Bupati Pamekasan Komitmen Majukan Pendidikan
Rabu, 23 April 2025
Bupati Pamekasan Tinjau Kesiapan Stasiun Eks PJKA untuk PKL
Senin, 21 April 2025
Wabup Pamekasan Pantau Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 15 April 2025
Bupati dan Wabup Pamekasan Kompak Hadiri Halal Bihalal Insan Pers
Sabtu, 12 April 2025