diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Jokotole Pamekasan
Rabu, 25 Juni 2025 708
Pemkab Pamekasan- Petugas gabungan Pemkab Pamekasan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di sepanjang Jalan Jokotole, Rabu (25/6/2025).
Petugas gabungan itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan personil kepolisian.
Turut serta dalam penertiban itu perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Ahmad Jonnaidi mengungkapkan, penertiban PKL di sepanjang Jalan Jokotole merupakan tindak lanjut dari operasi hari sebelumnya.
Dimana, kata dia, PKL dilarang beroperasi di sepanjang jalan tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Ketentuannya, PKL di sisi utara jalan diperbolehkan beroperasi hanya sore hari hingga malam hari, sementara untuk sisi selatan jalan seluruhnya harus bersih dari PKL.
"Penertiban PKL ini sekarang hari kedua, dan ini lanjutan dari yang dipimpin Pak Bupati di Arek Lancor itu. Untuk yang selatan jalan semuanya harus bersih, kalau yang utara (jalan, red) bisa beroperasi dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB, itu di perbup," terangnya saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat edaran kepada para pedagang berikut regulasinya terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan Jokotole dan beberapa ruas jalan lainnya.
"Terutama yang kami laksanakan penertiban ini yang semi permanen, karena sangat mengganggu dan jadi gugatan kalau ada yang dibongkar dan ada yang tidak," tegasnya.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP menertibkan dengan mengangkut rombong atau gerobak PKL yang mokong berjualan. Tidak hanya itu, petugas juga membongkar bangunan semi permanen di sepanjang jalan tersebut (mulai timur Arek Lancor sampai bundaran Asem Manis).
"Kami berharap pedagang lebih memahami isi perda maupun perbup dan tertib juga, biar kita enak," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Apresiasi Pamekasan Economic Fest 2026, Bupati Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rabu, 10 Juni 2026
Pemkab Pamekasan Akan Rancang Wisata Halal
Selasa, 09 Juni 2026
Pemkab-Pemdes dan Peguyuban Teken MoU Pengelolaan Wisata Jumiang
Senin, 08 Juni 2026
Pamekasan Kembali Raih WTP, Bupati Kholil Pertahankan Capaian ke 12
Sabtu, 30 Mei 2026
Disdikbud Pamekasan Sosialisasikan Penerbitan Ijazah Elektronik
Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Pamekasan Meraih Penghargaan Prestisius dari Mendikdasmen RI
Selasa, 26 Mei 2026
Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan : Mari Bangkit, Malu Datang Terlambat
Kamis, 21 Mei 2026