diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Jokotole Pamekasan
Rabu, 25 Juni 2025 535
Pemkab Pamekasan- Petugas gabungan Pemkab Pamekasan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di sepanjang Jalan Jokotole, Rabu (25/6/2025).
Petugas gabungan itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan personil kepolisian.
Turut serta dalam penertiban itu perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Ahmad Jonnaidi mengungkapkan, penertiban PKL di sepanjang Jalan Jokotole merupakan tindak lanjut dari operasi hari sebelumnya.
Dimana, kata dia, PKL dilarang beroperasi di sepanjang jalan tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Ketentuannya, PKL di sisi utara jalan diperbolehkan beroperasi hanya sore hari hingga malam hari, sementara untuk sisi selatan jalan seluruhnya harus bersih dari PKL.
"Penertiban PKL ini sekarang hari kedua, dan ini lanjutan dari yang dipimpin Pak Bupati di Arek Lancor itu. Untuk yang selatan jalan semuanya harus bersih, kalau yang utara (jalan, red) bisa beroperasi dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB, itu di perbup," terangnya saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat edaran kepada para pedagang berikut regulasinya terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan Jokotole dan beberapa ruas jalan lainnya.
"Terutama yang kami laksanakan penertiban ini yang semi permanen, karena sangat mengganggu dan jadi gugatan kalau ada yang dibongkar dan ada yang tidak," tegasnya.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP menertibkan dengan mengangkut rombong atau gerobak PKL yang mokong berjualan. Tidak hanya itu, petugas juga membongkar bangunan semi permanen di sepanjang jalan tersebut (mulai timur Arek Lancor sampai bundaran Asem Manis).
"Kami berharap pedagang lebih memahami isi perda maupun perbup dan tertib juga, biar kita enak," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Pemkab Pamekasan Sambut Mahasiswa Doktoral Terbaik Tianjin University Cina
Rabu, 04 Februari 2026
Disdikbud Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik
Senin, 02 Februari 2026
Lolos 8 Besar Liga 4, Bupati Pamekasan Sambut Kedatangan Skuad Persepam
Sabtu, 24 Januari 2026
Bupati Pamekasan Ajak KONI Bersinergi Demi Prestasi Atlet
Kamis, 08 Januari 2026
Mahfud MD Kunjungi Pamekasan, Berikan Orasi Kebangsaan
Selasa, 06 Januari 2026
Apel Awal Tahun 2026, Pemkab Pamekasan Tekankan Inovasi ASN
Senin, 05 Januari 2026
Bupati Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu
Rabu, 17 Desember 2025