diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Jokotole Pamekasan
Rabu, 25 Juni 2025 655
Pemkab Pamekasan- Petugas gabungan Pemkab Pamekasan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di sepanjang Jalan Jokotole, Rabu (25/6/2025).
Petugas gabungan itu meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan personil kepolisian.
Turut serta dalam penertiban itu perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Ahmad Jonnaidi mengungkapkan, penertiban PKL di sepanjang Jalan Jokotole merupakan tindak lanjut dari operasi hari sebelumnya.
Dimana, kata dia, PKL dilarang beroperasi di sepanjang jalan tersebut berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Ketentuannya, PKL di sisi utara jalan diperbolehkan beroperasi hanya sore hari hingga malam hari, sementara untuk sisi selatan jalan seluruhnya harus bersih dari PKL.
"Penertiban PKL ini sekarang hari kedua, dan ini lanjutan dari yang dipimpin Pak Bupati di Arek Lancor itu. Untuk yang selatan jalan semuanya harus bersih, kalau yang utara (jalan, red) bisa beroperasi dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 00.00 WIB, itu di perbup," terangnya saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memberikan surat edaran kepada para pedagang berikut regulasinya terkait larangan berjualan di sepanjang Jalan Jokotole dan beberapa ruas jalan lainnya.
"Terutama yang kami laksanakan penertiban ini yang semi permanen, karena sangat mengganggu dan jadi gugatan kalau ada yang dibongkar dan ada yang tidak," tegasnya.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP menertibkan dengan mengangkut rombong atau gerobak PKL yang mokong berjualan. Tidak hanya itu, petugas juga membongkar bangunan semi permanen di sepanjang jalan tersebut (mulai timur Arek Lancor sampai bundaran Asem Manis).
"Kami berharap pedagang lebih memahami isi perda maupun perbup dan tertib juga, biar kita enak," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Kemendagri Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP untuk Layanan Publik
Selasa, 12 Mei 2026
Disdikbud Pamekasan Imbau Sekolah tak Gelar Wisuda
Selasa, 12 Mei 2026
Mensos RI Puji Langkah Cepat Bupati Pamekasan Realisasikan Sekolah Rakyat
Senin, 11 Mei 2026
Bupati Pamekasan Lepas 1.384 Calon Jemaah Haji 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Inilah Daftar Siswa Berprestasi yang Diapresiasi Bupati Pamekasan saat Hardiknas
Selasa, 05 Mei 2026
Usai Upacara Hardiknas 2026, Bupati Pamekasan Apresiasi Siswa Berprestasi
Senin, 04 Mei 2026