diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
PROGRAM SEPULUH RIBU WIRAUSAHA BARU (SAPUTANGAN BIRU)
Jumat, 28 Agustus 2020 2.244
PAMEKASAN-Bupatai Pamekasan Badrut Tamam, Kamis (27/8/2020) menyerahkan bantuan CSR Bank Jatim kepada pengusaha baru di Pamekasan. Penyerahan bantuan berupa peralatan kerja bagi UMKM itu digelar di Mandhepa Agung Rongosukowati.
Selain dihadiri perwakilan pengusaha baru, penyerahan disaksikan oleh Toni Prasetyo Direktur Operasi dan Teknologi Bank Jatim pusat, pimpinan Bank Jatim Pamekasan, Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, dan sejumlah pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Pamekasan.
Para meneriam bantuan CSR tersebut adalah peserta program Wira Usaha Baru (WUB) Pemkab Pamekasan. WUB merupakan program khusus bidang ekonomi yang dirancang Pamekasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. WUB ini dilakukan bagi sepuluh ribu pengusaha baru, karena itu diberi program ‘’Saputangan Biru’’.
Dalam sambutannya Badrut Tamam mengungkapkan para pengusaha baru peserta WUB ini sangat luar biasa. Dia berterima kasih pada Bank Jatim atas bantuan CSR nya dan berharap agar langkah ini juga menginspirasi kalangan perbankan lainnya di Pamekasan.
Program Saputangan Biru biru ini, kata BadrutTamam, merupakan bagian dari prioritas pembangunan bidang ekonomi.
Program itu tertuang dalam visi misi dalam RPJMD Pamekasan. Peseta program WUB itu dari kalangan generasi muda yang sudah dilatih oleh Pemkab Pamekasan. Selain dilatih mereka juga diberi bantuan peralatan, bantuan permodalan dan bantuan teknis pemasaran hasil usahanya.
“Alhamdulillah sekarang peserta yang sudah dilatih mendapatkan bantuan peralatan usaha dari CSR Bank Jatim. Baru kemudian setelah itu alatnya udah ada, kita akan menyiapkan dana ceneling kerjasama pemerintah dengan perbankan untuk diberikan pinjaman dengan bungan 6%. 1% ditanggung oleh peserta 5% akan ditanggung Pemkab,” kata Badrut Tamam.

Para penerima bantuan itu, kata Badrut Tamam, akan diawasi untuk memastikan bahwa mereka berkomitmen untuk menjadi pengusaha. Baru setelah berproduksi mereka akan dicarikan pasar melalui offline maupun online. Kini Pemkab sedang merancang skema untuk pasar online dan pasar offline nya.
Mengapa Pemkab mendorong untuk lahirnya beberapa pengusaha baru ? Menurtut Badrut Tamam, ini terkait dengan komitmen pemertintah untuk kebangkitan ekonomi pasca covid-19. Harapannya dengan lahir pengusaha baru ini bisa ikut mengurangi pengangguran dan muncul entrepreneur baru.
Tidak cukup sampai disitu. Menurut Badrut Tamam, Pemkab Pamekasan tahun 2021 mendatangakan akan menjaga semangat para pengusaha baru itu agar tidak hilang. Pemkab akan membangun millennial talent up dengan mengundang beberapa orang sukses dari orang yang biasa menjadi orang yang luar biasa.
“Akan kita undang orang sukses yang sebelumnya biasa jadi luar biasa. Agar dia bercerita ke seluruh peserta nanti mengapa harus melaksanakan ini dan itu. Biar kemudian semangatnya terus tumbuh, dan harapan saya daya tangguh daya tahannya tetap menguat untuk kemudian menjadi pengusaha bisa terwujud,” tuturnya.
Sementara itu Tony Prasetiyo mengungkapkan bantuan CSR dari Bank Jatim berupa peralatan kerja bagi UMKM di Pamekasan tahun 2020 ini senilai Rp 411.335.000. Diantaranya berwujud kompresor, aneka ragam mesin jahit untuk industri, misalnya mesin jahit sepatu, sandal, songkok dan lainnya. Dia berharap bantuan itu bermanfaat bagi pelaku UMKM dan masyarakat Pamekasan. (Fal)
Source : Humas Pamekasan
BERITA LAINNYA
Pemkab Pamekasan Sambut Mahasiswa Doktoral Terbaik Tianjin University Cina
Rabu, 04 Februari 2026
Disdikbud Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik
Senin, 02 Februari 2026
Lolos 8 Besar Liga 4, Bupati Pamekasan Sambut Kedatangan Skuad Persepam
Sabtu, 24 Januari 2026
Bupati Pamekasan Ajak KONI Bersinergi Demi Prestasi Atlet
Kamis, 08 Januari 2026
Mahfud MD Kunjungi Pamekasan, Berikan Orasi Kebangsaan
Selasa, 06 Januari 2026
Apel Awal Tahun 2026, Pemkab Pamekasan Tekankan Inovasi ASN
Senin, 05 Januari 2026
Bupati Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu
Rabu, 17 Desember 2025