diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
BUPATI PAMEKASAN PASTIKAN TPP ASN TAHUN 2022 CAIR
Minggu, 09 Januari 2022 1.379
Pemkab Pamekasan- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam memastikan untuk mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya pada tahun 2022.
Tahun 2021, Bupati Pamekasan mengeluarkan kebijakan mencabut TPP bagi para ASN di tengah pandemi covid-19 untuk dialihkan kepada kepentingan masyarakat luas. Namun, kebijakan itu membuat ASN gaduh, bahkan sebagian menolak atas keputusan tersebut.
"2021 yang kemarin dinamikanya sangat keras, sampai ada demo ASN di kabupaten ini karena TPP, dan saya waktu itu berjanji di 2022. Hei... jangan tepuk tangan dulu, ini yang tepuk tangan kelihatan sekali bahwa kinerjanya untuk ini saja (TPP,red)," kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sambil menepuk perutnya di hadapan peserta Apel Awal Tahun 2022 di lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (3/1/2022).
"Sebentar jangan tepuk tangan dulu, jangan bahagia dulu, dengarkan dulu baru kemudian tepuk tangan," tambahnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Tamam ini menegaskan, tindakan ASN yang melakukan demonstrasi lantaran adanya kebijakan mencabut TPP itu justru dibiarkan oleh inspektorat, tidak ada tindakan apa-apa kepada yang bersangkutan.
"Dinamikanya sangat keras, bahkan ada ASN yang demo, inspektorat diam, tidak berkutik, saya biasanya bilang begini, itu ada ASN demo, oh iya pak, iya. Mestinya, iya pak saya akan evaluasi, akan saya panggil pak, mestinya begitu. Tapi diam, ada pak Alwi nggak (kepala inspektorat, red)," tegasnya sambil mencari kepala Inspektorak Pamekasan, Mohammad Alwi yang ternyata tidak hadir dalam upacara tersebut.
Menurutnya, demonstrasi ASN itu mengindikasikan adanya tata kelola pemerintahan yang tidak terorganisir dengan baik. Karena kebaikan yang tidak terorganisir, akan dikalahkan dengan keburukan yang terorganisir.
Dia menjelaskan, TPP merupakan bonus atas kinerja luar biasa yang dilaksanakan para ASN. Artinya, ASN harus bisa menunjukkan kerja luar biasa sebelum memikirkan bonus tersebut.
"TPP ini bonus dari kerja luar biasa yang kita lakukan, kalau tujuannya TPP, maka TPP saja yang dipikirkan, sama halnya dengan saya, saya meletakkan jabatan bupati, karena jabatan itu bagi saya hanya alat pengabdian. Kalau jabatan ini alat, tidak boleh eman kepada alat, yang eman tujuan yang harus kita perjuangkan," tandasnya.
"Tujuannya, membawa kabupaten ini menjadi kabupaten yang berdaya saing dengan kabupaten maju. Rakyatnya, Rajja, Bajra tor Parjuga. Semangat itulah yang ada di pikiran dan hati saya, digerakkan menjadi tindakan, menjadi pikiran, mengorganisir semua kepentingan di dalam pemerintahan ini, baru kemudian bonusnya adalah TPP," terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan TPP bagi ASN pada tahun 2022 untuk memaksimalkan target kinerja yang ingin dicapai. Tentu, para ASN tidak sekadar memikirkan TPP, melainkan kreatifitas, inovasi, dan kerja cepat.
"2022 akan kita laksanakan TPP, dan alhamdulillah sudah berjalan. Kalau kemudian TPP menjadi tujuan, kalau hidup ini tujuannya hanya makan, hewan juga makan, yang membedakan seberapa besar kontribusi kita kepada kehidupan. Dan semakin besar kontribusi kita kepada kehidupan, kita akan dikenang dalam kehidupan, itu bedanya pahlawan dengan pecundang. Itu bedanya benalu, dan benalu dalam pemerintahan ini hisabnya lebih parah dari yang bukan benalu," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Pemkab Pamekasan Sambut Mahasiswa Doktoral Terbaik Tianjin University Cina
Rabu, 04 Februari 2026
Disdikbud Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik
Senin, 02 Februari 2026
Lolos 8 Besar Liga 4, Bupati Pamekasan Sambut Kedatangan Skuad Persepam
Sabtu, 24 Januari 2026
Bupati Pamekasan Ajak KONI Bersinergi Demi Prestasi Atlet
Kamis, 08 Januari 2026
Mahfud MD Kunjungi Pamekasan, Berikan Orasi Kebangsaan
Selasa, 06 Januari 2026
Apel Awal Tahun 2026, Pemkab Pamekasan Tekankan Inovasi ASN
Senin, 05 Januari 2026
Bupati Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu
Rabu, 17 Desember 2025