diskominfo@pamekasankab.go.id

Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.

Detail Berita

Dinkes Pamekasan Tambahkan 5.388 NIK Sebagai Peserta UHC

Kamis, 02 Februari 2023  479  

Pemkab Pamekasan- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendaftarkan 5.388 nomor identitas kependudukan (NIK) sebagai peserta tambahan program universal healht coverge (UHC) terhitung hingga tanggal 31 januari 2023.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pamekasan, Amir Chamdani mengungkapkan, tambahan anggota peserta UHC tersebut dilakukan saat warga meminta pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS, baik di puskesmas atau di rumah sakit. Dari jumlah NIK yang didaftarkan tersebut, 516 NIK diantaranya gagal.

"516 NIK gagal, sisanya sukses semua. Yang gagal itu disarankan ke Dispendukcapil karena ada prosedur khusus, ada persyaratan khsusus yang nanti bisa langsung masuk ke dasbord, karena harus aktif di dasbord dulu," katanya, rabu (1/2/2023).

Dia memastikan tetap melayani warga yang NIKnya gagal diproses sebagai peserta UHC untuk sama-sama mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, termasuk melayani warga luar Pamekasan yang berobat ke Pamekasan.

"Untuk luar wilayah kita layani, ada beberapa masyarakat yang berobat, ternyata dicek belum masuk UHC, jadi kami japri ke BPJS untuk diaktifkan sehingga tetap pelayanan bisa, karena BPJS yang tahu," tandasnya.

Menurutnya, selama program UHC berjalan terhitung mulai tanggal 7 januari 2023 tidak ada masalah yang signifikan dalam proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hanya saja adanya kesalahpahaman masyarakat tentang tanggungan terhadap BPJS yang sebelumnya pernah mengikuti BPJS secara mandiri.

"Masyarakat menginginkan tunggakan kepada BPJS dibayarkan pemkab, ya tidak bisa, itu tetap menjadi hutang pribadi. Entah mau dibayar cash atau kredit bisa, atau mau bayar satu kali saja tidak apa-apa asalkan komitmen untuk membayar, tetapi kami tetap layani (UHC,red)," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, masyarakat Pamekasan yang berobat di luar Pamekasan tetap bisa memanfaatkan program UHC dengan hanya menunjukkan KTP. Baik NIK yang bersangkutan aktif sebagai peserta UHC atau tidak.

"Kami berharap, masyarakat yang memanfaatkan program ini benar-benar sakit emergency, karena ada yang berbondong-bondong berobat agar masuk UHC saja," pungkasnya.