diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Pemkab Pamekasan Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah
Kamis, 25 April 2024 1.500
Pemkab Pamekasan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII di halaman kantor bupati, Jalan Kabupaten, Kamis (25/4/2024) pagi.
Pj Sekda Pamekasan Achmad Faisol yang bertindak sebagai inspektur upacara membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri RI Mohammad Tito Karnavian.
"Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah," kata Pj Sekda Pamekasan Achmad Faisol saat membacakan pidato tersebut.
Menurutnya, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
"Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi," tandasnya.
Dikatakan, dari segi kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efesien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan, serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pembangunan urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota menuntut pemerintahan daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel serta responsif.
"Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society," terangnya.
Faisol melanjutkan, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemiliham perwakilan daerah secara langsung, penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Sehingga bisa menumbuhkan komitnen, kepercayaan, toleransi, kerja sama, solidaritas, serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap pembangunan di daerah.
"Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat dan daerah. Sehingga lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Singkirkan Surabaya, Pamekasan Raih Penghargaan SDMK Terbaik se Jatim
Jumat, 19 Juni 2026
Apresiasi Pamekasan Economic Fest 2026, Bupati Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rabu, 10 Juni 2026
Pemkab Pamekasan Akan Rancang Wisata Halal
Selasa, 09 Juni 2026
Pemkab-Pemdes dan Peguyuban Teken MoU Pengelolaan Wisata Jumiang
Senin, 08 Juni 2026
Pamekasan Kembali Raih WTP, Bupati Kholil Pertahankan Capaian ke 12
Sabtu, 30 Mei 2026
Disdikbud Pamekasan Sosialisasikan Penerbitan Ijazah Elektronik
Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Pamekasan Meraih Penghargaan Prestisius dari Mendikdasmen RI
Selasa, 26 Mei 2026