diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
PEMKAB PAMEKASAN DAN BEA CUKAI MADURA GELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI DBHCHT 2021
Sabtu, 20 November 2021 1.251
Pemkab Pamekasan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur bersama Bea Cukai Madura menggelar rapat monitoring dan evaluasi publikasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Sabtu (20/11/2021).
Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang.
Panitia Pelaksana Rapat Monitoring dan Evaluasi, Arief Rachmansyah menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT tahun 2021 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan beberapa regulasi lainnya.
"Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan yang merupakan komponen sumber dana yang bisa dmanfaatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Kabid Pengelola Media dan Komunikasi Publik Diskominfo Pamekasan itu menyampaikan, rokok ilegal menjadi penyumbang devisi negara tertinggi, utamanya di Kabupaten Pamekasan. Makanya, upaya pengentasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Ir. Muhammad saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sebagai upaya mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Pamekasan secara umum.
"Saya yakin KIHT bisa dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau di Madura," ungkapnya.
Menurutnya, petani Madura selama ini masih menjadikan tembakau sebagai salah satu tanaman idola. Karena keberhasilan tembakau mampu mengangkat ekonomi masyarakat, apalagi adanya KIHT dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja yang berdampak terhadap kesejahteraan warga.
"Bagi petani Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan tembakau merupakan jenis tanaman yang dipandang dapat memberikan dampak keuntungan yang besar,"terangnya.
Komuditas tembakau tidak diproteksi oleh pemerintah, artinya pemasarannya bersifat bebas, berbeda dengan sembilan bahan pokok. Sehingga tembakau rentan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh pembeli, pabrikan atau oknum tidak bertanggungjawab lainnya.
"Kami sangat menyambut baik peraturan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Pemkab Pamekasan Salurkan BLT DBHCHT untuk Petani Tembakau
Senin, 03 November 2025
Upacara Hari Jadi ke 495 Kabupaten Pamekasan Berlangsung Khidmat
Senin, 03 November 2025
Semalam di Madura Berlangsung Spektakuler
Minggu, 02 November 2025
Diskominfo Pamekasan Gelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online
Sabtu, 01 November 2025
Meriahkan Hari Jadi ke-495, Pemkab Pamekasan Gelar Festival Musik Daul
Kamis, 30 Oktober 2025
Bupati Pamekasan jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2025
Rabu, 22 Oktober 2025
Wakil Bupati Pamekasan Kunjungi Korban Kebakaran Rumah di Desa Gro'om
Minggu, 19 Oktober 2025