diskominfo@pamekasankab.go.id

Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.

Detail Berita

PEMUDA MUHAMMADIYAH KECAM PENYEGELAN KANTOR BUPATI PAMEKASAN, MINTA APARAT TEGAS

Kamis, 09 Desember 2021  744  

Pemkab Pamekasan- Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhirnya buka suara perihal aksi demonstrasi yang berbuntut penyegelan kantor bupati, rumah dinas bupati, dan kantor DPRD setempat.

Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan, Hudan Khan mengungkapkan, pihaknya menyayangkan aksi penyegelan oleh oknum peserta aksi. Sebab, tindakan tersebut mengganggu kerja pemerintahan yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah Pamekasan sangat menyayangkan, dan mengecam tentang adanya penyegelan kantor Bupati Pamekasan dan kantor DPRD. Karena melanggar hukum atau melanggar undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

"Tetapi jangan sampai menyampaikan aspirasi itu mengganggu hak asasi orang lain. Apalagi sampai mengganggu aktifitas perkantoran yang berdampak terhadap kepentingan rakyat," tandasnya.

Dia menegaskan, penyegelan oleh peserta aksi telah merugikan orang lain, dan masyarakat Pamekasan yang membutuhkan pelayanan. Oleh karena itu, peserta aksi seharusnya menggunakan prosedur yang lebih efektif untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Dia juga meminta aparat menindak tegas oknum yang telah melakukan penyegelan tersebut. Karena tindakan menyegel itu bukan kewenangan masyarakat, melainkan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengamankan barang bukti hukum atau alasan yang dibenarkan sesuai undang-undang.

"Berdasarkan pada pasal 32 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, tujuan dilakukan penyegelan adalah untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan," jelasnya.

Mengacu pada Pasal 1 angka 14 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 menyebutkan, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

"Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi, Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut itu, aparat bisa bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi agar tidak berdampak kepada kerugian yang lebih terhadap masyarakat Pamekasan.

Sebegaimana diketahui, sekelompok masyarakat di Pamekasan melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) segera digelar. Mereka kemudian menyegel kantor DPRD, kantor bupati, dan rumah dinas bupati Pamekasan sejak Rabu (8/12/2021) kemarin.