diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Sentil BKPSDM, Bupati Pamekasan : Seleksi ASN yang Berkualitas, Bukan yang Memiliki Isi Tas
Kamis, 19 Mei 2022 866
Pemkab Pamekasan- Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat agar benar-benar menempatkan aparatur sipil negara (ASN) berkualitas dalam posisi apapun.
Dia menuturkan, dirinya memberikan kebebasan kepada setiap ASN untuk bertemu mendiskusikan apapun tentang pembangunan Pamekasan, tidak harus meminta izin kepada atasannya. Mengingat, etika demokrasi saat ini telah mengalami perubahan signifikan seiring majunya revolusi industri.
Hidup di era ini harus sadar fungsi dan sadar peran agar mampu mengimbangi perubahan tersebut, termasuk ASN yang memiliki tugas besar memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara. Tidak perlu gila akan jabatan atau posisi yang sedang didudukinya.
"Kalau dulu, kabid yang naik menjadi kadis jalannya beda banget. Karena bagi sebagian orang, jabatan itu tujuan, tetapi bagi saya jabatan adalah alat pengabdian dan perjuangan," ungkapnya, kamis (19/5/2022).
Mas Taman mengaku, dirinya menemui seorang ASN yang saat ini menduduki jabatan kepala bidang (kabid) di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu tidak pernah menginjakkan kaki di Pendopo Ronggosukowati selama 30 tahun menjadi abdi negara lantaran harus meminta izin kepada atasannya untuk menemui pimpinan daerah.
"Jadi kalau begini atmosfernya, bisa saja ada orang cerdas, orang loyal kepada pimpinan, karena satu hal saja dianggap tidak cocok bisa jadi tidak mempunyai kesempatan mengaktualisasikan idealisme, semangatnya, kerjanya, dan akhirnya terpinggirkan," tandasnya.
Bupati dengan sederet prestasi ini menegaskan, BKPSDM harus menyeleksi ASN yang mempunyai kualitas untuk menempati posisi apapun di lingkungan Pemkab Pamekasan. Rotasi jabatan tidak lagi atas dasar like or dislike (suka atau tidak suka) demi keberlangsungan pembangunan menyongsong Indonesia emas tahun 2045.
"Tugas pak Saudi ini (Kepala BKPSDM,red) betul-betul menyeleksi siapa (ASN) yang punya kapasitas, bukan siapa yang punya isi tas. Karena sekarang ini tidak boleh ada jual beli jabatan, tidak boleh," tegasnya.
Dia memastikan, jual beli jabatan akan berdampak negatif terhadap semangat kerja ASN, sebab jabatan yang didudukinya hasil bayar bukan hasil dari jerih payahnya menunjukkan prestasi kerjanya. Bahkan, praktek tersebut berpotensi besar munculnya bibit menjadi koruptor baru.
"Kalau sudah berbayar, nanti kerjanya pasti tidak akan sungguh-sungguh karena berpikir sudah bayar. Kolaborasi itu diskusi menyampaikan rencana kerja sesuai dengan regulasi dan administrasi," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Bupati Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu
Rabu, 17 Desember 2025
Sah! Bupati Pamekasan Lantik Taufikurrachman sebagai Pj Sekda
Kamis, 11 Desember 2025
Pemkab Pamekasan Gelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Tahun 2025
Rabu, 10 Desember 2025
Apel Kebangsaan BNNP Jawa Timur Digelar di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan
Senin, 08 Desember 2025
Perkuat Layanan Hukum, Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU
Kamis, 04 Desember 2025
Pemkab Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif Peringkat 6 se-Jawa Timur
Minggu, 30 November 2025
Pemkab Pamekasan Susun Kalender Event 2026
Selasa, 25 November 2025