diskominfo@pamekasankab.go.id

Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.

Detail Berita

Wabup Pamekasan Minta BUMDes Dikelola Profesional

Kamis, 16 Juni 2022  2.223  

Pemkab Pamekasan- Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fattah Jasin memberikan pengarahan kepada para kepala desa (kades) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) yang profesional.

Dia menegaskan, keberadaaan BUMDes tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi desa yang tidak berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Makanya, perlu pengelolaan BUMDes yang serius guna menunjang pendapatan asli desa (PADes).

"Bumdes itu harus dikelola profesional, ini cikal bakal yang mengangkat ekonomi sebuah wilayah menjadi baik ketika urusan BUMDes profesional dan berbadan hukum," ungkapnya, rabu (15/6/2022).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur ini menambahkan, kepala desa harus bersinergi dengan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam merumuskan program desa, pengambilan kebijakan tidak dilakukan sepihak, termasuk dalam membentuk BUMDes.

"BUMDes itu juga harus berbadan hukum biar bisa bekerja sama dengan yang lain, jadi banyak hal, kepala desa jangan merasa kuat sendiri, kerja sama dengan BPD, itu DPR-nya. Pak Kades harus minta arahan juga kira-kira program apa yang baik," jelasnya.

Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam memiliki iktikad kuat membangun ekonomi dari bawah berkeadilan, seperti program wirausaha baru (WUB) dengan strategi desa tematik.

Pemerintah Desa diharapkan mampu menggali potensi desa untuk kesejahteraan masyarakatnya, sebagian desa telah menasbihkan diri menjadi desa yang bertema, seperti desa wisata, desa UMKM, desa pertanian, serta desa dengan tema lainnya.

Dia berharap, potensi desanya menjadi kekuatan ekonomi di tingkat desa. Sehingga cita-cita Pamekasan Hebat, Rajja, Bajra tor parjuge tercapai sesuai harapan bersama.

"Kalau kayak gitu sejahtera, cita-cita pak bupati sudah tercapai untuk mewujudkan masyarakat Pamekasan yang sejahtera dari bawah. Kalau BUMDes tidak berbadan hukum, maka usahanya harus PT, bisa koperasi juga," pungkasnya.