diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Keren, Ngurus Izin Usaha di Pamekasan hanya 10 Menit Beres
Kamis, 20 Maret 2025 1.022
Pemkab Pamekasan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan kemudahan izin usaha kepada masyarakat.
Masyarakat hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mendapatkan izin usaha, mulai registrasi hingga cetak nomor induk berusaha (NIB) melalui program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari).
Masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), dan nomor handphone (HP).
DPMPTSP tidak hanya melayani masyarakat di kantor saja, melainkan turun langsung kepada mereka yang ingin mengurus izin usahanya. Seperti yang dilakukan di Kantor Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kamis (20/3/2025).
Pantauan di lokasi, terdapat 30 orang yang mengurus nomor induk berusaha (NIB) dengan aneka jenis usahanya, mulai usaha kue basah, katering, hingga NIB untuk toko sembilan bahan pokok (sembako).
"Bapak Ibu hanya diminta KTP, KK dan nomor WA, cukup tiga syarat itu untuk mendapatkan NIB. Nanti akan ditanya usahanya apa, misalnya jenis usahanya lebih dari satu, tidak apa-apa boleh," ujar Koordinator Program Bidadari DPMPTSP Pamekasan, Resi Eka Yuliana saat memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.
Dikatakan, pihaknya akan berusaha mempermudah pengurusan NIB, hanya dengan waktu 10 menit selama koneksi internetnya normal. Selain itu, NIB tersebut berlaku selama bisnis yang dijalaninya berjalan.
"Kalau dulu SIUP (surat izin usaha perdagangan) berlaku selama lima tahun, tetapi NIB ini selama usaha Bapak Ibu berjalan tetap berlaku," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kelurahan Barurambat Timur, Memed Rachmansyah menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya.
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada masyarakat, meskipun bulan puasa tetap menyempatkan mengurus izin usahanya," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Pamekasan Kembali Raih WTP, Bupati Kholil Pertahankan Capaian ke 12
Sabtu, 30 Mei 2026
Disdikbud Pamekasan Sosialisasikan Penerbitan Ijazah Elektronik
Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Pamekasan Meraih Penghargaan Prestisius dari Mendikdasmen RI
Selasa, 26 Mei 2026
Harkitnas 2026, Bupati Pamekasan : Mari Bangkit, Malu Datang Terlambat
Kamis, 21 Mei 2026
Kemendagri Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP untuk Layanan Publik
Selasa, 12 Mei 2026
Disdikbud Pamekasan Imbau Sekolah tak Gelar Wisuda
Selasa, 12 Mei 2026
Mensos RI Puji Langkah Cepat Bupati Pamekasan Realisasikan Sekolah Rakyat
Senin, 11 Mei 2026