diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Keren, Ngurus Izin Usaha di Pamekasan hanya 10 Menit Beres
Kamis, 20 Maret 2025 247
Pemkab Pamekasan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan kemudahan izin usaha kepada masyarakat.
Masyarakat hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mendapatkan izin usaha, mulai registrasi hingga cetak nomor induk berusaha (NIB) melalui program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari).
Masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), dan nomor handphone (HP).
DPMPTSP tidak hanya melayani masyarakat di kantor saja, melainkan turun langsung kepada mereka yang ingin mengurus izin usahanya. Seperti yang dilakukan di Kantor Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kamis (20/3/2025).
Pantauan di lokasi, terdapat 30 orang yang mengurus nomor induk berusaha (NIB) dengan aneka jenis usahanya, mulai usaha kue basah, katering, hingga NIB untuk toko sembilan bahan pokok (sembako).
"Bapak Ibu hanya diminta KTP, KK dan nomor WA, cukup tiga syarat itu untuk mendapatkan NIB. Nanti akan ditanya usahanya apa, misalnya jenis usahanya lebih dari satu, tidak apa-apa boleh," ujar Koordinator Program Bidadari DPMPTSP Pamekasan, Resi Eka Yuliana saat memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.
Dikatakan, pihaknya akan berusaha mempermudah pengurusan NIB, hanya dengan waktu 10 menit selama koneksi internetnya normal. Selain itu, NIB tersebut berlaku selama bisnis yang dijalaninya berjalan.
"Kalau dulu SIUP (surat izin usaha perdagangan) berlaku selama lima tahun, tetapi NIB ini selama usaha Bapak Ibu berjalan tetap berlaku," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kelurahan Barurambat Timur, Memed Rachmansyah menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya.
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada masyarakat, meskipun bulan puasa tetap menyempatkan mengurus izin usahanya," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Pemkab Pamekasan Gelar Upacara Harkitnas 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Launching Ternak Kurban Sehat 2025, Bupati : Pamekasan Siap jadi Lumbung Sapi
Selasa, 20 Mei 2025
Bupati Resmikan Perpustakaan M. Tabrani Pamekasan
Senin, 19 Mei 2025
Bupati Pamekasan Ajak Semua Elemen Perangi Narkoba, Sentil Peran Orang Tua
Kamis, 15 Mei 2025
Bupati dan Wabup Berangkatkan Calon Jemaah Haji Pamekasan
Jumat, 09 Mei 2025