diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Keren, Ngurus Izin Usaha di Pamekasan hanya 10 Menit Beres
Kamis, 20 Maret 2025 690
Pemkab Pamekasan- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan kemudahan izin usaha kepada masyarakat.
Masyarakat hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mendapatkan izin usaha, mulai registrasi hingga cetak nomor induk berusaha (NIB) melalui program Bimbingan dan Pendampingan Perizinan Berusaha (Bidadari).
Masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya cukup dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), dan nomor handphone (HP).
DPMPTSP tidak hanya melayani masyarakat di kantor saja, melainkan turun langsung kepada mereka yang ingin mengurus izin usahanya. Seperti yang dilakukan di Kantor Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kamis (20/3/2025).
Pantauan di lokasi, terdapat 30 orang yang mengurus nomor induk berusaha (NIB) dengan aneka jenis usahanya, mulai usaha kue basah, katering, hingga NIB untuk toko sembilan bahan pokok (sembako).
"Bapak Ibu hanya diminta KTP, KK dan nomor WA, cukup tiga syarat itu untuk mendapatkan NIB. Nanti akan ditanya usahanya apa, misalnya jenis usahanya lebih dari satu, tidak apa-apa boleh," ujar Koordinator Program Bidadari DPMPTSP Pamekasan, Resi Eka Yuliana saat memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.
Dikatakan, pihaknya akan berusaha mempermudah pengurusan NIB, hanya dengan waktu 10 menit selama koneksi internetnya normal. Selain itu, NIB tersebut berlaku selama bisnis yang dijalaninya berjalan.
"Kalau dulu SIUP (surat izin usaha perdagangan) berlaku selama lima tahun, tetapi NIB ini selama usaha Bapak Ibu berjalan tetap berlaku," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kelurahan Barurambat Timur, Memed Rachmansyah menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya.
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada masyarakat, meskipun bulan puasa tetap menyempatkan mengurus izin usahanya," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Pemkab Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif Peringkat 6 se-Jawa Timur
Minggu, 30 November 2025
Pemkab Pamekasan Susun Kalender Event 2026
Selasa, 25 November 2025
Bupati Pamekasan Dampingi Wamen PU Kunjungi Pasar Kolpajung
Senin, 24 November 2025
Mutasi Pejabat Eselon II, Bupati Pamekasan Berharap Lebih Profesional
Selasa, 18 November 2025
Percepat Pembangunan Koperasi MP, Wabup Pamekasan : Simbol Kemandirian Ekonomi Rakyat
Senin, 17 November 2025
Inovasi E-Sapora, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Inotek Award Tahun 2025
Jumat, 14 November 2025
Melek Digital, Diskominfo Pamekasan Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif
Kamis, 13 November 2025