diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Kamis, 01 Desember 2022 138
Pemkab Pamekasan- Isu adanya jual beli kios di pasar 17 Agustus yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhinya terbantahkan.
Salah satu pedagang berinisial MS menyampaikan, pedagang yang berjualan di pasar tradisional 17 agustus Pamekasan tempatnya telah disediakan oleh pemerintah kabupaten, yakni disperindag. Pedagang hanya cukup membayar karcis kepada petugas yang note bene menjadi kewajiban pedagang.
"Kalau kios itu dikasih oleh Disperindag, hanya bayar karcis saja. Kalau tidak salah dalam aturannya, kalau lima bulan tidak keluar (tidak jualan, red) disperindag berhak mengalihkan kepada orang lain," katanya, rabu (30/11/2022).
Terjadinya praktek jual beli kios itu diduga dilakukan oleh oknum pedagang sendiri lantaran kios yang ditempati telah dianggap sebagai hak milik.
"Disperindag tidak ikut campur itu, karena orang yang menjual itu tidak melapor ke disperindag. Faktanya di lapangan, orang yang jual kios itu tidak melapor ke kepala pasar atau ke disperindag," ungkapnya.
Pedagang asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu menambahkan, dirinya saat ini memang belum mendapatkan jatah kios dari disperindag lantaran masih tergolong baru. Tetapi, dirinya telah didata agar nanti bisa mendapatkan kios di pasar tersebut.
"Kemarin saya sudah diminta data KTP oleh petugas, sudah resmi. Harapnnya nanti kalau ada pembangunan lagi saya bisa dapat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin melalui kepala Bidang Pengelolaan Pasar Agus Wijaya membantah adanya jual beli kios di pasar 17 agustus. Karena kios yang ada hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik yang tidak dirupiahkan.
"Hanya hak milik saja, tidak diperjualbelikan. Pejabat maupun staf tidak ada yang memperjual belikan. Kalau memang ada silahkan tunjukkan buktinya," tegas dia.
BERITA LAINNYA
Tahun 2022, Bupati Pamekasan Bangun 960 Unit Rumah tak Layak Huni
Minggu, 05 Februari 2023
Wabup Pamekasan Ingin Kecamatan Miliki Rencana Detail Tata Ruang
Sabtu, 04 Februari 2023
Anggota DPRD Pamekasan : Program UHC Anugerah bagi Masyarakat
Kamis, 02 Februari 2023
Dinkes Pamekasan Tambahkan 5.388 NIK Sebagai Peserta UHC
Kamis, 02 Februari 2023
Pemkab Pamekasan Sukses Turunkan Angka Stunting
Rabu, 01 Februari 2023
Wabup Pamekasan Launching Buku Masa Iddah Karangan Nayla Baddrut Tamam
Senin, 30 Januari 2023
Bupati Pamekasan : NU Telah Berkontribusi untuk Indonesia dan Dunia
Sabtu, 28 Januari 2023