diskominfo@pamekasankab.go.id
Jl. Jokotole Gg IV No.01 Pamekasan, Jawa Timur.
Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kades
Rabu, 26 Juni 2024 1.020
Pemkab Pamekasan- Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
SK yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan Masrukin tersebut bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).
"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujar Pj Bupati Pamekasan Masrukin saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Menurutnya, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.
"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambah dia.
Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini juga mengungkapkan, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.
"Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades, red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini," pungkasnya.
BERITA LAINNYA
Bupati Pamekasan Tinjau Kesiapan Stasiun Eks PJKA untuk PKL
Senin, 21 April 2025
Wabup Pamekasan Pantau Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 15 April 2025
Bupati dan Wabup Pamekasan Kompak Hadiri Halal Bihalal Insan Pers
Sabtu, 12 April 2025
Wakil Bupati Pamekasan Silaturrahim dengan Kepala Desa
Sabtu, 12 April 2025
Pemkab Pamekasan Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H
Selasa, 08 April 2025
Wakil Bupati Pamekasan Buka Puasa Bersama Wartawan
Kamis, 27 Maret 2025
Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Penutupan Lahan Eks Stasiun PJKA
Kamis, 27 Maret 2025